Ungkap Kasus Curas Berdarah Eks Jonas Photo, Dirreskrimum Polda Jateng Ungkap Kronologi dan Motif Pelaku

    Ungkap Kasus Curas Berdarah Eks Jonas Photo, Dirreskrimum Polda Jateng Ungkap Kronologi dan Motif Pelaku

    SEMARANG - Kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang penjaga malam di PT Fokus Nusantara eks Studio Foto "Jonas Photo", Kota Semarang telah berhasil diungkap kepolisian. Satu orang pelaku yang merupakan pelaku tunggal telah berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan. 

    Dalam konferensi pers ungkap kasus yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani, diungkapkan bahwa pelaku berinisial RIS . Pria yang beprofesi sebagai seniman dan pelukis tersebut berhasil ditangkap dirumahnya bertempat di Karangsambung, Kebumen. 

    "Sekitar 3 jam setelah mendapat laporan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti kamera dan lainnya, " ungkap Djuhandani. 

    Dari hasil penyidikan oleh petugas, terungkap pula bahwa pelaku sebelum menjalankan aksinya telah mempelajari situasi yang menjadi sasarannya dan berpura-pura menginap di PT Fokus Nusantara yang merupakan bekas studio foto Jonas Photo. 

    "Dari awal pelaku ini sudah merencanakan pencurian, dibuktikan dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang didapat dari pelaku (peralatan las dan lainnya), " jelasnya. 

    Saat korban lengah, pelaku kemudian memukul kepala korban dengan batu hingga korban tidak sadarkan diri. 

    Usai melumpuhkan korban, pelaku menjalankan aksinya membobol masuk PT Fokus Nusantara dan mengambil beberapa kamera serta pernak perniknya yang tersimpan di etalase. 

    "Usai menjalankan aksinya, pelaku melihat korban yang awalnya telungkup berubah menjadi telentang. Oleh pelaku kemudian korban ditusuk beberapa kali dengan senjata tajam hingga akhirnya tewas, " jelas Djuhandani. 

    Adapun motif pelaku ingin menguasai barang-barang berupa kamera dan peralatannya yang dipajang dalam etalase di bekas tempat studio foto tersebut.

     "Berdasarkan keterangan pelaku, barang-barang berupa kamera dan lain sebagainya rencana akan dipakai sendiri dan sebagian dijual, karena kebetulan pelaku ini paham mengenai multimedia, " tambahnya. 

    Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 3 unit kamera, 1 unit drone, dan 2 lensa kamera. Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan las, pisau lipat, serta sepeda motor milik pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan. 

    Kepada masyarakat terutama para pelaku usaha yang memakai jasa keamanan di tempat usahanya, Dirreskrimum menghimbau agar melaksanakan prosedur penjagaan 2 orang saat malam hari.

    "Ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa sehingga bila 2 orang ada yang membantu mengawasi, " tuturnya.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (4) serta pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

    Magelang
    Abdul Muthohir

    Abdul Muthohir

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Cek Ketersediaan Minyak Goreng Di...

    Artikel Berikutnya

    Persit PCBS Akmil Ziarah ke Taman Makam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga
    Mayjen TNI Rudy Saladin Dampingi KSAD Tutup TMMD ke-122 di Kediri

    Ikuti Kami