MAGELANG - Beberapa orang warga Dusun Bakalan, Desa Tananagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah mendapatkan pembinaan dan dilakukan pendataan karena telah menyalakan petasan atau mercon di area persawahan wilayah dusun setempat.
Dalam pembinaan tersebut dilakukan pada Jum'at (28/4/2023) mulai pukul 19.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB di Aula Mapolsek Muntilan.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Hadir dalam pembinaan tersebut, Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, SH, MH, Bhabinkamtibmas Aiptu Asmuji, Kepala Desa (Kades) Tamanagung Imam Sampurna, Kepala Dusun (Kadus) Bakalan Achmad Nurosid, warga masyarakat Dusun Bakalan, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Hal itu sesuai apa yang telah dideklarasikan bahwa wilayah Muntilan anti petasan. Maka dari Polsek Muntilan tetap terus-menerus melakukan pengawasan kepada masyarakat yang membuat atau menyalakan petasan.
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, SH, MH mengatakan, petasan sangat berbahaya bagi diri maupun orang lain. Sehingga khususnya di wilayah Polsek Muntilan apabila terdengar suara ledakan petasan, akan segera dilakukan pengecekan.
"Kita akan cek apabila ditemukan, Polsek Muntilan akan panggil Kades, Kadus dan warga yang terkait menyalakan petasan tersebut untuk dilakukan pembinaan serta pendataan, " ungkap Kapolsek.
AKP Abdul Muthohir menambahkan, adapun warga yang mendapatkan pembinaan serta mengakui kesalahannya dan bersedia tidak akan mengulangi perbuatanya lagi, juga bersedia menjalani proses hukum apabila dikemudian hari menyimpan, membuat dan membunyikan petasan. Dibuktikan dengan membuat surat pernyataan.
"Diharapkan hal ini bisa menjadi efek jera bagi masyarakat yang lain, untuk tidak coba-coba bermain petasan. Selain diberi pembinaan mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai yang ketahui Kades maupun Kadus setempat sehingga ini akan didata dimasukkan dalam data orang yang terkait petasan, " imbuhnya.
"Dari hasil razia, kita bisa mempunyai database masyarakat yang gemar membuat dan menyalakan petasan. Apabila ditahun depan atau pada event-event dimana masyarakat masih ada yang membuat dan menyalakan petasan maka kami akan melakukan tindakan yang tegas, " pungkas Muthohir.
Editor : JIS Agung
Sumber : MT