Antisipasi Kamtibmas Jelang Lebaran 2024, Polsek Muntilan Sita 69 Miras Berbagai Jenis

    Antisipasi Kamtibmas Jelang Lebaran 2024, Polsek Muntilan Sita 69 Miras Berbagai Jenis
    (Foto Dokumen): Polsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H Berhasil Menyita Minuman Beralkohol Berbagai Jenis di Dalam Mobil Honda Brio Nopol: (AA-1382-UE) Milik Sdr. WISNU Bin ARIFIN Yang Diparkir Di Pinggir Jalan, Dusun Karangrejo, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (8/4/2024).

    MAGELANG - Untuk memberantas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan serta menciptakan situasi kondusif menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1445 H.

    Polsek Muntilan Polresta Magelang melaksanakan Operasi Ketupat Candi 2024 dengan menyisir dan merazia tempat yang disinyalir menjual Miras (Minuman Keras), Senin (8/4/2024).

    Kegiatan itu dilakukan untuk mengantisipasi Kamtibmas menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1445 H, serta menciptakan wilayah hukum Polresta Magelang kondusif. 

    Usai kegiatan, Kapolsek Muntilan Akp Abdul Muthohir, S.H., M.H mengungkapkan, bahwa kegiatan tersebut digelar dengan arahan Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H serta Polsek jajaran melaksanakan Cipkon dengan target peredaran minuman keras (Miras) ilegal.

    "Untuk itu, kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum, ” ujar AKP Abdul Muthohir, kepada media, Senin (8/42024).

    Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Muntilan bersama anggota Unit Patroli melaksanakan Ops Ketupat Candi mengantisipasi Kamtibmas menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1445H, dengan menyisir dan memeriksa warung dan rumah yang dicurigai menjual minuman beralkohol.

    Dalam Ops Candi, Polsek Muntilan berhasil menyita minuman beralkohol berbagai jenis di dalam mobil Honda Brio Nopol: (AA-1382-UE) milik Sdr. WISNU Bin ARIFIN yang diparkir dipinggir jalan, Dusun Karangrejo, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. BB total 69 Miras berbagai jenis yaitu;

    -10 (Sepuluh) botol miras jenis anggur merah gold 620ml dengan kadar alkohol 19, 7%. 

    - 2 (Dua) botol miras jenis anggur merah 620ml dengan kadar alkohol 14, 7%.

    -5 (lima) botol miras jenis kawa-kawa 600ml dengan kadar alkohol 19, 8 %. 

    -2 (dua) botol miras anggur hijau api 620ml dengan kadar alkohol 19, 7 %. - 3 (tiga) botol miras anggur putih 620ml dengan kadar alkohol 14, 7%. 

    -5 (lima) botol miras anggur hijau joker 600ml dengan kadar alkohol 19, 8%. 

    -3 (tiga) botol miras vodka iceland 700ml dengan kadar alkohol 40%. 

    -5 (lima) botol miras vodka mix Mc Donalds 1 liter dengan kadar alkohol 19, 8%. 

    -3 (tiga) botol miras Cong Yang 330ml dengan kadar alkohol 19, 6%. 

    -10 (sepuluh) botol miras mansion house whisky 350ml dengan kadar alkohol 43%. 

    -8 (delapan) botol miras mansion house whisky 250ml dengan kadar alkohol 43%. 

    -11 (sebelas) botol miras mansion house Vodka 350ml dengan kadar alkohol 40%. 

    -2 (dua) botol miras mansion house Vodka 250ml dengan kadar alkohol 40%.

    "Kegiatan ini digelar bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Muntilan, khususnya wilayah hukum Polresta Magelang dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya, " ujarnya.
     
    Exs Humas Polresta Magelang itu menegaskan, pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi Kamtibmas yang sudah kondusif.

    “Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya Kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Muntilan, " tegas AKP Abdul Muthohir.

    Lanjut, Kapolsek Muntilan mengungkapkan, minuman keras dapat merupakan pemicu setiap terjadi tindak pidana, sehingga Ops Miras dilakukan guna menekan timbulnya aksi kejahatan karena akibat dari minuman keras.

    "Magelang ini selalu menyampaikan saran maupun himbauan Kamtibmas kepada para pedagang maupun pemilik warung agar tidak menjual maupun memperdagangkan barang terlarang tersebut, " ungkapnya.

    "Maka dengan demikian apabila masih ada yang kedapatan menjual barang haram tersebut, maka dengan tegas oknum penjual tersebut bersedia mendapat sangsi hukuman sesuai dengan pelanggarannya, " tandas Kapolsek Muntilan.*

    magelang jateng antisipasi kamtibmas lebaran 2024 idul fitri sita miras
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Jual Miras di Mobil, Pria Ini Diamankan...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Kamtibmas Jelang Lebaran 2024,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga
    Mayjen TNI Rudy Saladin Dampingi KSAD Tutup TMMD ke-122 di Kediri

    Ikuti Kami